Asuransi Tunjangan Hidup bertujuan untuk proteksi penghasilanmu ketika terjadi PHK ataupun kecelakaan. Asuransi ini memberikan beberapa manfaat seperti santunan PHK senilai total Rp 45jt selama enam bulan, santunan cacat tetap total atau sebagian dan juga santunan kematian (nilai manfaat disesuaikan dengan paket premi yang dipilih).
Benefit apa yang bisa saya dapatkan?
Paket
Nilai Pertanggungan yang akan didapat dan premi per tahun
TIPS:
Kamu perlu minimal dana darurat 6 kali dari pengeluaran bulanan, misal pengeluaranmu Rp2.5 juta/bulan, maka minimal dana darurat yang diperlukan adalah Rp15 juta.
Syarat dan Ketentuan
Pastikan tertanggung (nama yang terdaftar di asuransi) memenuhi daftar berikut agar dapat melakukan klaim dengan lancar
01
Usia tertanggung antara 17 - 54 tahun
02
Tertanggung bekerja di perusahaan selama minimal 1 tahun dan memiliki bukti kontrak kerja
03
Perusahaan tempat bekerja telah berdiri minimum selama 5 tahun dan mempunyai neraca laba rugi yang sudah diaudit
04
Perusahaan tempat Tertanggung bekerja memiliki peraturan kepegawaian yang disahkan oleh DEPNAKER
05
Proteksi tidak berlaku bila tertanggung bekerja di luar kantor dalam bidang pertambangan, minyak dan gas
06
Klaim hanya dapat diajukan 1 (satu) kali dalam satu periode polis
07
Dana darurat akibat PHK dapat diklaim bila terjadi di bulan ke-7 sejak pendaftaran polis
08
Tertanggung perlu membuktikan penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) pada saat menyampaikan klaim
Pengecualian
Asuransi Tunjangan Hidup TIDAK MEMBERIKAN proteksi terhadap kejadian seperti yang tertera dalam pengecualian. Anda dapat melihat daftar pengecualian di brosur.
Butuh Bantuan?
Lihat halaman bantuan atau hubungi kami